TANJUNGPINANG, MEDIABUSER.COM –
Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak saat memimpin rapat paripurna menyampaikan nota keuangan ranperda APBD 2021 di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Provinsi Kepri Pulau Dumpak, Rabu (25/11/2020).
Pada nota keuangan tersebut APBD Kepri tahun 2021 di prediksi sebesar Rp 3.986 triliun. Jumlah ini meningkat 0,7 persen di bandingkan APBD tahun 2020 lalu.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2020 yang sebelumnya belum dapat digunakan, terhitung mulai hari ini seluruh anggaran dalam APBD P 2020 itu sudah bisa dijalankan.
“Mulai hari ini sudah bisa dijalankan,” tegas Ketua DPRD Provinsi Kepri.
Jumaga mengatakan, bahwa Pemprov Kepri bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kepri, telah mengirimkan hasil evaluasi APBD P 2020 sebagaimana yang diminta oleh Mendagri.
Hasil evaluasi APBD P 2020 itu sendiri ujarnya, merupakan tindak lanjut evaluasi yang dikirimkan Mendagri terhadap APBD P Kepri 2020 kepada Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin, pada 18 November 2020 lalu berdasarkan Surat Mendagri Nomor 303-3969 tahun 2020.
“Atas evaluasi tersebut, Pemprov Kepri bersama Banggar DPRD, dan TAPD telah memberikan jawaban sesuai berita acara tanggal 25 November 2020. Berdasarkan, hasil tersebut APBD Perubahan Provinsi Kepri sudah dapat dijalankan.
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Misbardi mengatakan, belum jalannya anggaran di APBD P 2020 karena pihaknya baru menyelesaikan beberapa evaluasi yang diminta oleh Kemendagri terhadap APBD P 2020 tersebut.
Misbardi melanjutkan, setelah hasil evaluasi itu dikirimkan pihaknya ke Kemendagri, pihaknya pun menjamin anggaran dalam APBD P 2020 itu dalam waktu dekat sudah bisa dijalankan.
“Insya Allah,target kami dalam minggu ini (anggaran APBD P) sudah bisa jalan,” pungkasnya.
(BACHTIAR/ULI)