Reporter mediabuser.com melaporkan langsung dari TKP Oplosan gas Elpiji 3 kg ke tabung gas Elpiji 12 kg. Senin 17 Juni 2019.
JAKARTA TIMUR, MEDIABUSER.COM-
Banyaknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan kenaikan harga gas elpiji 3 kilogram di (BKT) Pulo Gebang Jakarta Timur. Tim Subdit Indag, Ditreskrimsus Mabes Polri masih melakukan perdalaman di lapangan.
Berdasarkan laporan masyarakat, tim mediabuser.com Hukum & Kriminal mengungkap fakta melalui pengecer elpiji 3 kilogram. Menurut keterangan sumber yang tidak mau sebut Identitas mengatakan bernisial Hendra dan Bewo khusus berkordinasi ke oknum aparat yang hadir di lokasi.
memperdagangkan gas elpiji tidak sesuai persyaratan atau tidak memiliki izin untuk memperdagangkan serta tidak sesuai standar penjualan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi pelaku menjual harga eceran melampaui batas. Dari harga Rp.17.900 mereka jual Rp.28-35 Ribu,” jelas sumber Mabes Polri yang tidak mau sebut Identitasnya.
Kata sumber tadi modus pengecer ini bermacam-macam. Oknum pengecer berkeliling di setiap pangkalan di Jakarta Timur dan membeli dengan jumlah besar.
“Dari tangan pengecer itu, barang bukti bergagai ukuran tabung gas elpiji 3 kilogram,” katanya.
Dari pengakuan orang dalam, mereka melakukan hal ini karena ingin mendapatkan keuntungan besar.
Di tempat yang sam Sales Executive Retail Fuel Marketing Pertamina Wilayah Kerja DKI Jakarta, Penyidik menindak lanjuti keluhan dari masyarakat Pertamina bersama Mabes Polri dan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur Disperindag Polda Metro Jaya harus turun langsung melakukan pengecekkan dilapangan beberapa tempat di Jakarta Timur.
“Di warung-warung Jakarta Timur kami menemukan tabung elpiji yang dijual oleh pengecer dan bukan merupakan jalur distribusi resmi dengan harga tinggi,” ternyata pemilik Oplosan bernisial Rumbo (TKP) tempat kejadian Perkara wilayah Jakarta Timur sediakan tempat gudang menerima oplosan keuntungan ratusan juta perhari.
Arfendy (DPP-LSM) GEMPITA Perduli Masyarakat DKI Jakarta juga mengimbau kepada masyarakat, agar membeli gas elpiji di pangkalan atau agen resmi karena titik terakhir gas elpiji itu di pangkalan. Terkait harga sesuai SK Gubernur GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nemor 102 Tahun 2010 telahdiatur mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg di Tingkat Pangkalan: b. bahwa dengan perkembangan tingkat inflasi, kenaikan harga bahan bakar minyak, upah buruh serta kenaikan HET LPG 3 Kg di daerah yang berbatasan dengan Provinsi Daerah Khusus Ibuk Jta Jakarta, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan: C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf ada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Harga EceranTertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram di Tingkat Pangkalan: Mengingat 1. Undang-Undang Nemor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: 2. Undang-Undang Nemor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Previnsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara KesatuanRepublik Indonesia; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti 6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor l 26 Tahun 2009 tentang Periyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas:
MEMUTUSKAN : PERATURAN . GUBERNUR TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI LIQUEFIED· PETROLEUM GAS TABUNG 3. KILOGRAM. DI TINGKATPANGKALAN. (TIM)