Mekar Baru Tangerang Banten,MEDIABUSER.COM –
Dinilai abaikan Aturan Pemerintah Perusahaan pengelola sarang burung walet yang berada dilokasi tidak jauh dari Kantor Kecamatan, tepatnya di Desa Mekar Baru Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang Banten , kegiatan usaha tersebut cukup lama berjalan hingga sekarang dimasa Pandemik Covid 19, namun sangat disayangkan para karyawan yang berjumlah kurang lebih 60 Orang itu tidak mengunakan standar protokol kesehatan, saat awak media sambangi lokasi kegiatan benar saja melihat langsung kegiatan karyawati semua tidak memakai masker, dan menghiraukan Aturan yang diterapkan oleh Pemerintah, Sabtu 08/08/2020.
Ditengah Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di Wilayah Tangerang Raya, ternyata masih ditemui kegiatan industri yang tidak mengindahkan protokol kesehatan,yang berpotensi mengumpulkan kerumunan masa disebuah titik kumpul
seperti diketahui bersama, berdasarkan Rapat Evaluasi PSBB VI pada Sabtu (25/7/2020), Gubernur Banten WahidinHalim kembali memperpanjang PSBB di Wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. PSBB ini kembali diperpanjang hingga dua pekan ke depan atau 8 Agustus 2020.
Lebih lanjut sàat awak media konfirmasi kepada A ( selaku pengelola ) dengan muka gugup A menelpon rekannya ( Pengacara ) Seraya bergumam kepada karyawannya ” gara kalian tidak pakai masker ” gumamnya.
Hingga terjadi argument antara pengacara A dengan awak media melalui saluran telpon, sampai akhirnya pengacara A meminta kepada awak media agar di carikan solusi terbaik terkait persoalan ini ungkapnya kepada MediaBuser Hukum@Kriminal.
(Syarifuddin@tim)
Editor : HendraJaya