BATAM, MEDIABUSER.COM –
Mengatakan, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,”.
Arfendy Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara RJN angkat bicara menyatakan pihaknya akan membentuk tim terkait kejadian aksi-aksi brutal oknum pengusaha melalui Ketua RW.04 provokatif masyarakat Desa Galang Baru untuk menghalangi liputan Wartawan sampai merampas Hp. Itu jelas melanggar dan menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Lebih lanjut, Arfendy mengimbau kepada tokoh masyarakat Rempang Galang Baru jangan mudah terpancing provokatif oleh oknum tertentu mencari keuntungan pribadi. Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI undang undang berlaku ngak boleh cara cara seperti brutal premanisme. NKRI tidak ada kebal hukum semuanya…
Tugas wartawan dilindungi undang-undang agar selalu mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik serta professional.
LSM Ampuh bersama TIM MEDIA BUSER INVESTIGASI menuju ke Lokasi untuk meminta Tanggapan soal Somasi yang dilayangkan pada tanggal 12/02/2001 terkait pengrusakan Hutan Mangrove serta Cut & Fiill yang berlangsung, di Dua titik, diduga lahan tersebut milik Akau terletak di Kelurahan Galang Baru Kecamatan Galang Kota Batam Kepulauan Riau
Perjalanan kami terhenti setelah kami dapatkan akses jalan menuju lokasi ke dua ditimbun dengan tanah dengan memakai alat berat karena terlihat Tempat kejadian perkara TKP, sebelum melanjutkan ke tujuan kami mendokumetasikan akses tersebut untuk dapat bukti-bukti di pertanyakan alasannya.
Sesampainya di lokasi yang di tuju kami menjumpai Akau untuk menanyakan Surat Somasi itu, jawabnya,’ “Bukan urusan saya, itu urusan Ketua RW. Sopian ” , sambil kami menunggu konfirmasi ke Sopian keberadaan kami di tempat kejadian perkara TKP.
Berselang satu jam kemudian di datangi oleh sekelompok orang yang tidak dikenal, Ternyata merupakan tokoh Pulau Nguan, tanpa menanyakan perihal ke datangan kami dengan membabi buta menuju ke tempat duduk kami dengan berkata, “Apalagi mau kalian ini pekerjaan masyarakat”, sambil mengangkat meja dan banting dihadapan dan memancing mancing emosi Tapi kami tidak terpancing emosi tersebut. Berserakan apa yang ada di depan meja kami, spontan kami langsung berdiri untuk menghindar, Terjadilah kericuhan disana dengan kami merasa bahasa menyudutkan dan intimidasi pertanyaan dari sekelompok orang itu kepada Tom, Saat itu juga dirampas Hanphone milik Media Massa yang ada di situ di ambil oleh salah seorang agar tidak dapat mengambil peristiwa Tempat Kejadian Perkara TKP itu. Saat suasana tenang kami duduk berdampingan membahas pekerjaan yang mereka lakukan adalah benar itu murni untuk masyarakat Nguan melalui penjelasan yang disampaikan di saat itu, Sopian Ketua RW.04 Rempang Galang Baru mengatakan pekerjaan pembangunan pelabuhan yang akan di lakukan itu semata-mata bertujuan kepada masyarakat Pulau Nguan, karena mereka tidak punya pelabuhan rakyat sebagai akses masuk penyebrangan. TIM MEDIA BUSER INVESTIGASI konfirmasi kepada Sopian Ketua RW.04 Rempang Galang Baru minta perlihatkan Surat Izin pembangunan Pelabuhan Rempang Galang Baru, dari Pemerintah Kabupaten Kota Batam setempat tidak ada… Jawab Sopian RW.04 Rempang Galang Baru
Harus turun tangan kami berharap apa yang kami lakukan ini kalau itu salah mohon di bimbing ke jalur yang benar Kata Sopian,
Ketua LSM Ampuh menjelaskan, sangat mendukung pembangunan pelabuhan itu yang diperuntukkan ke masyarakat, tetapi apabila kedepannya beralih fungsi pengelolaannya, bukan untuk kepentingan masyarakat Pulau Nguan, LSM Ampuh akan menggugatnya, kata Budiman Sitompul
Ketua Ikatan Rempang Galang mengatakan, kalau pekerjaan ini untuk kepentingan pengusaha saya maju kedepan, tapi karena ini murni untuk kepentingan masyarakat Pulau Nguan, kata Suherman.
Dari kesimpulan itu bahwa Sopian Ketua RW.04 Desa Rempang Galang Baru tidak terima terhadap Surat Somasi itu, di konfirmasi kepada sekelompok tokoh yang hadir disitu seolah kehadiran kami dianggap membuat kegaduhan yang menghambat pekerjaan mereka, dan tidak faham UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Yang menjadi pertanyaan pekerjaan itu jelas melanggar siapa yang bertanggung jawab, dipertanyakan siapa sebagai Investor nya ini semua tanda tanya tak terjawab… Sinyalir tentu ada kepentingan pribadi pembangunan pelabuhan ini mengatasnamakan masyarakat Pulau Nguan.
Kronologis : peristiwa pembantingan meja yang dilakukan oleh sekelompok oknum tokoh masyarakat Rempang Galang Baru, Kecamatan Galang, Kabupaten Kota Batam,
Saat melakukan penyerangan terhadap Ketua DPC LSM Ampuh Kota Bersama Wartawan.
Adanya aksi brutal penyerangan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kota Batam terhadap sekelompok tokoh masyarakat Kelurahan Rempang Galang Baru, Kecamatan Galang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI) sening (15/2/2021)
Aksi brutal penyerangan Ketua DPC LSM AMPUH yang dilakukan oleh sekelompok tokoh masyaraka rempang galang baru tersebut atas adanya surat somasi yang dilayangkan oleh Ketua DPC LSM AMPUH terhadap dugaan pelaku pengerusakan hutan mangrove, Setiap orang dilarang merusak sarana dan prasarana pelindungan hutan. Setiap orang dilarang merusak, memindahkan, atau menghilangkan pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi kawasan hutan, atau batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau luasan kawasan hutan.
tersebut. UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bertujuan untuk menjaga hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungan kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global.
Oleh karena itu, dalam UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pemanfaatan dan penggunaannya harus dilakukan secara terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukung serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, hutan sebagai salah satu sumber kekayaan alam bangsa Indonesia dikuasai oleh negara. Namun tetap saja dirusak oleh oknum pengusaha.
Aksi penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok tokoh masyarakat tersebut dilakukan di salah satu restoran yang ada di seputaran penimbunan aktivitas tersebut.
“Jadi terkait aktivitas penimbunan hutan mangrove atau aktivitas cud and fill yang dilakukan oleh mereka itu bahwa, sebelumnya kami telah mendapatkan laporan dari masyarakat, dimana laporan itu tidak lama kami mecoba mendatanginya kelokasi, setelah kami nyampe kelokasi lalu kami mempertanyakan perizinanya seperti UKL UPL nya. nyatanya mereka itu tidak bisa menunjukan kami legalitas aktivitasnya pembangunan pelabuhan tersebut, sehingga kami melakukan somasi,” kata Ketua DPC LSM AMPUH Budiman Sitompul yang akrap disapa TOM, Saat menuturkan peristiwa tersebut Selasa (16/2/2021)
Tom mengatakan, mengapa mereka melakukan aksi penyerangan terhadap pihaknya bahwa, atas adanya surat somasi yang ia layangkan terhadap mereka tersebut.
“Jadi kemungkinan mereka tidak senang dengan surat somasi yang kita layangkan terhadap oknum pengusaha, sebab kenapa kita layangkan surat somasi tersebut sebab kita ini sebagai aktivis lingkungan ya wajar karena kita menjalankan tugas sebagai aktivis linglungan itu,” Ucap Tom.
“Kalau cara yang kita lakukan dengan melayangkan surat somasi tersebut atau menurut dia salah, kita kan punya hak tanda jawab, akan tetapi kenapa mereka itu melakukan aksi penyerangan terhadap kita dengan membanting – banting meja,” Ucapnya Tom.
Tom, berharap semoga pelaku pengerusakan hutan mangrove tersebut dapat segera ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum khususnya di Reskrimsus Polda KEPRI.
“Semoga harapan kita pelaku pengerusakan hutan mangrove tersebut dapat segera ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di negeri ini,” katanya sehingga berita ini diturukan berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik.
(BD)