KEBUMEN, MEDIABUSER.COM –
Dewan Pers menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp. 500 juta rupiah.
Tugas Wartawan berdasarkan UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat.
Berawal dari awak Media Buser Hukum & Kriminal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pemeliharaan 2 jembatan dengan anggaran yang signifikan. Yaitu sekitar Rp.60 juta. Jadi anggaran untuk perawatan 1 jembatan adalah Rp. 30 juta yang terletak di RT.02 RW. 01 dan RT.03 RW.01 Desa Pagedangan. Tim Investigasi Media Buser Hukum & Kriminal langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara TKP dimana jembatan tersebut telah dikerjakan dan sepertinya Ada dugaan mark up anggaran DD TA.Tahun 2020 dari pekerjaan pemeliharaan jembatan tersebut.
Padahal secara realita pekerjaan perawatan ringan karena jembatan yang sudah ada hanya ditimpa dengan rabat beton, yang dianalisa sekitar satu jembatan tidak sampai memakan anggaran Rp.30 juta. Inilah yang menjadi bahan Investigasi Media Buser Hukum & Kriminal.
Senin 8 Februari 2021 Media Buser Hukum & Kriminal Perwakilan Biro Kabupaten Kebumen Sugiono dan tim melaksanakan Investigasi bersama Toni Suyanto langsung Klarifikasi ke Pemerintahan Desa Pagedangan Suhardi, dan
menanyakan kepada Pemerintah Desa tentang LPJ dan APBDes tahun anggaran 2020 Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen untuk melihatnya.
Namun dari Kepala Desa Pagedangan Suhardi tidak mengizinkan padahal dari Ketua BPD nya sudah siap memperlihatkan data LPJ Anggaran DD TA.2020. Alasan dari Kepala Desa Suhardi menyampaikan bahwa yang boleh menanyakan ataupun minta foto copy LPJ dan APBDes adalah inspektorat dan Kecamatan Ambal. Dilarang keras masyarakat tidak boleh diperlihatkan Media Masa dan LSM mewakili masyarakat Pagedangan.
Apalagi ada informasi bahwa ada bahasa Media Massa dan LSM atau Ormas yang hanya cari-cari recehan. Dan bahasa tersebut dilontarkan indikasihnya dari oknum Kanit Reskrim Polsek Ambal setempat kata Umi F, bahwa kami adalah Media Massa dan LSM abal-abal. Ini yang perlu diklarifikasi dengan menyampaikan kepada Pemerintah Desa Pagedangan bahwa kami adalah dari Jurnalis dan ormas Barisan Patriot Bela Negara atau BPBN yang secara legalitasnya jelas bukan ormas abal-abal dan bukan hanya mencari recehan.
Tetapi bekerjasama dengan TNI-POLRI dan Pemerintah Daerah Kebumen dalam pelaksanaan program Pemerintah. Pernyataan inilah yang menjadi tanda tanya oleh Media Buser Hukum & Kriminal.
Ada apa dengan Pemerintahan Desa Pagedangan, seolah-olah program pemerintahan Desa Pagedangan tertutup Informasi publik ada apa dan di rahasiakan…! Dan kenapa ada indikasi oknum Kanit Reskrim Polsek Ambal yang menyampaikan pernyataan lawan media massa dan LSM abal-abal tersebut. Jelas unggahan Mensos dan media massa terbitan Kebupaten Kebumen program pemberantasan korupsi Anggaran DD TA 2020 terbukti segera laporkan Kapolres Kebumen menyampaikan masyarakat melalu Mensos tersebut, sehingga masyarakat kebumen siap melaporkan temuan seperti Desa Pagedangan Oknum Kepala Desa Pagedangan, Kecamatan Ambil tidak terbuka informasi ke masyarakatnya.
Dan atas perlakuan pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa terhadap Media Buser Hukum & Kriminal serta dari anggota BPBN sangat bertentangan dengan undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008.
Serta peraturan menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014. Tentang pedoman pembangunan desa, yang dalam isinya adalah pemantauan dan pengawasan pembangunan desa, yang melibatkan Paran serta masyarakat langsung.
Tim investigasi juga mendapati salah satu warga di desa Pagedangan yaitu seorang janda hidup sebatang kara yang bernama Mbah Reben yang berdomisili di RT.02 RW. 02 Desa Pagedangan Kecamatan Ambil, menempati sebuah rumah yang tidak layak huni.
Dari fasilitas air bersih nya pun tidak layak serta penerangan pun tidak menikmati aliran listrik, padahal letaknya rumahnya tidak jauh dari balai desa sekitar 150 meter. Namun luput dari perhatian Pemerintahan Desa.
apakah selama ini program bantuan yang direalisasikan lewat Pemerintah Desa hanya orang-orang tertentu yang menikmati ataupun menerima manfaatnya.
Reporter Sugiyono mediabuser.com mendesak kepada Pemerintahan Desa dalam hal ini bapak Kepala Dusun setempat untuk segera merealisasikan bantuan untuk Mbah Reben harapannya supaya seperti masyarakat atau warga yang lain yang punya hak untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah, termasuk identitas Mbah Reben KTP segera di buatkan di instansi terkaitan. Sugiyono reporter laporan langsung dari Desa Pagedangan, Kecamatan Ambil.
(Sugiyono/TIM)