PALEMBANG.MEDIABUSER.COM – Senin, 4/10/2021 Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang terus bertambah.
Kini Tersangka telah resmi ditetapkan sebanyak 12 orang dari hasil pemeriksaan terhadap saksi saksi yang telah dipanggil dan diperiksa Kejati Sumsel.
Sebanyak 12 orang yang ditetapkan tersangka, dimana pada Jum’at malam (1/10/2021) kembali Kejaksaan menetapkan satu tersangka baru Ahmad Najib (Mantan Asisten I Biro Kesra Pemprov Sumsel) adapun penetapan tersangka melalui 4 tahapan.
Yang mana sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan 4 Tersangka Jilid I yaitu diantara keduanya mantan ketua panitia pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang Eddy Hermanto dan Dwi Kridayani sebagai Kuasa KSO beserta Syarifudin sebagai ketua devisi lelang juga Yudi Arminto sebagai Project Maneger PT. Yodia Karya, yang diumumkan Kejati Sumsel. Senin (8/3/2021).
Selanjutnya hasil dari persidangan keempat tersangka ini Kejati Sumsel kembali menetapkan 2 Tersangka Jilid II yakni Mantan Sekda Pemprov Sumsel Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi mantan Plt kepala biro Kesra Pemprov Sumsel, tahapan kedua tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya tersebut.
“Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya, dan keduanya dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang. Kedua tersangka tersebut ditetapkan tersangka terkait jabatan mereka kala itu”, dikatakan kepala seksi Penerangan Hukum (Penkum) Khaidirman, SH. MH. Rabu (16/6/2021).
Tidak berhenti disitu saja kini Kejaksaan kembali menetapkan tersangka Jilid III yaitu mantan wakil ketua umum Komite Olimpiade Indonesia Muddai Madang dan juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing dihari yang sama mantan Gubernur Alex Noerdin juga ditelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang.
Penetapan itu dikonfirmasi oleh asisten pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel, Viktor Antonius Siragih. Rabu (22/9/2021).
Pada Jum’at malam pada pukul 19.40 WIB (1/10/2021) Kejati Sumsel kembali menetapkan tersangka jilid ke IV dalam dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Ahmad Najib Mantan Asisten I Biro Kesra Pemprov Sumsel (mantan Pj Wako Palembang) yang Sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan 2 Orang tersangka lainya, Agustinus Antoni Kabag Keuangan BPKAD Sumsel dan leader Project PT. Indah Karya, Loka Sangganegara, mereka langsung ditahan di Rutan Pakjo termasuk Ahmad Najib, selama 20 hari Kedepan. Penetapan dan penahan ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman, SH MH.
Semua tersangka diduga korupsikan pembangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016 dan 2017 Sebasar 130 Miliar rupiah tetapi pembangunan Masjid diduga tidak sesuai dengan anggaran tersebut.
(M.Firdaus)